- Hadiri HIMAS 2025, Gubernur Banten Andra Soni : Masyarakat Adat Jaga Nilai Budaya dan Kearifan Lokal
- Keren... Provinsi Banten Raih Predikat Provinsi Layak Anak Kelima Kali
- Rakor Penguatan Kelembagaan PAUD, Bunda Paud Tinawati Andra Soni: Sinergitas Lintas Sektor Penting
- Distribusikan Bantuan Baznas, Gubernur Banten Andra Soni Ajak Masyarakat Berzakat
- Kunjungi Bupati Serang Ratu Zakiyah, Anggota DPR RI Annisa Mahesa Serap Aspirasi Soal Keuangan
11 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Innternasional – Sebanyak 11 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah, Malaysia terancam hukuman mati terkait kasus tindak pidana yang dilakukannya.
Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Akhmad DH Irfan di Kota Kinabalu melalui pesan tertulisnya, Jum’at (13/10/2017) membenarkan, puluhan WNI yang melakukan tindak pidana di wilayah kerjanya di Negeri Sabah terancam hukuman mati.
Namun, KJRI Kota Kinabalu telah melakukan pembelaan dengan menyewa pengacara di negeri jiran itu agar terbebas dari tuntutan hukuman mati tersebut.
Langkah yang dilakukannya ini tidak terlepas dari upaya perlindungan oleh pemerintah Indonesia melalui kantor perwakilan di negara itu terhadap WNI yang tersangkut kasus pidana.
Dari 11 WNI yang terancam hukuman mati itu, tiga diantaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) dan sedang menunggu putusan pengampunan (pardon) dari Yang Dipertua Negeri Sabah.
Kemudian, empat WNI lainnya sedang menjalani persidangan di Mahkamah Tinggi Rayuan Persekutuan Negeri Sabah dan empat orang lagi masih dalam proses penyidikan.
Akhmad DH Irfan menegaskan, pihaknya terus berupaya menyelamatkan WNI dari ancaman hukuman mati. “Kami berkomitmen memberikan pembelaan terhadap WNI yang ancamannya hukuman mati supaya dikurangi,” ujar dia.
Hanya saja KJRI Kota Kinabalu tidak menyebutkan nama-nama ke-11 WNI tersebut dan kasus pidana yang dilakukannya. (ant)